REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat AKBP Syamsi mengatakan belum dilaksanakannya Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ledakan tambang di Kota Sawahlunto masih menjadi kendala dalam melanjutkan proses hukum.
"Pemrosesan dari ledakan tambang itu masih belum bisa dilakukan, karena keadaan lokasi tambang belum memungkinkan melakukan olah TKP," katanya di Padang, Selasa (8/4)).
Ia menjelaskan olah TKP sangat diperlukan dalam melakukan proses penyidikan. Untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelengahan, ataupun perihal lainnya pada lokasi tambang tersebut.
Disebutkan Syamsi, hingga saat ini lokasi tambang belum dimungkinkan untuk dilakukan olah TKP. Hal itu menurutnya, atas analisis yang diberikan oleh Dinas Pertambangan Kota Sawahlunto yang telah memeriksa keadaan lokasi tersebut.