Rabu 09 Apr 2014 18:11 WIB

Istri Aktif di Organisasi, Bagaimana Hukumnya? (1)

Ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supri
Ilustrasi

Pertanyaan:

Seorang istri di dalam keluarga memang berkewajiban mengurus suami dan anaknya. Teman saya sebetulnya aktivis tetapi selalu terbentur dengan kepentingan suaminya, ia sangat patuh dan perhatian kepada suaminya. Ia selalu ingin menyambut suaminya ketika pulang kerja.

Teman tadi sampai tidak mau shalat jamaah di mushala karena menunggu suaminya pulang. Sikap teman tadi sesungguhnya sangat bagus dan saya acungi jempol. Tetapi andaikan semua anggota dan khususnya Pimpinan Nasyiatul Aisyiyah seperti itu, pastilah kegiatan organisasi tidak berjalan. Mohon penjelasan, bagaimana sebetulnya posisi istri dalam permasalahan ini.

Jawaban:

Menurut agama Islam, pada dasarnya perempuan dan laki-laki memiliki derajat yang sama. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT, “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS an-Nahl: 97)

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah: 71)

Sungguhpun demikian, dalam hal hubungan antara suami dan istri, satu dengan yang lain masing-masing mempunyai hak dan kewajiban sendiri-sendiri. Berikut ini kami uraikan jawaban atas pertanyaan yang saudara sampaikan.

1. Kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga

Kewajiban suami terhadap istri

a. Suami wajib menjaga, melindungi dan memimpin istrinya. Allah berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS an-Nisa’: 34)

2. Bergaul dengan cara yang  baik  terhadap istri. Allah berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS an-Nisa’: 19)

Dalam hadis dijelaskan, diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Orang mukmin yang lebih sempurna imannya adalah orang yang terbaik akhlaknya dan sebaik-baik kamu adalah orang yang terbaik terhadap istrinya.” (HR at-Tirmidzi)

3. Memberi nafkah kepada istri. Allah berfirman, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS al-Baqarah: 233)

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS ath-Thalaq: 6)

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS ath-Thalaq: 6)

sumber : Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement