Rabu 09 Apr 2014 18:47 WIB

Istri Aktif di Organisasi, Bagaimana Hukumnya? (2)

Ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supri
Ilustrasi

Kewajiban istri terhadap suami

Dalam Putusan Tarjih hasil Muktamar Tarjih ke-XX di Garut pada 1976 tentang Adabul Mar’ah fil Islam, antara lain diputuskan:

1. Dalam pergaulan sehari-hari, wanita yang menjadi istri harus bersikap patuh, taat serta senantiasa hormat terhadap suaminya. Hal itu supaya benar-benar dilaksanakan dengan tulus dan ikhlas, baik di hadapan suami maupun di kala suami berada di tempat yang jauh.

2. Senantiasa bersikap sopan santun, bermanis muka, ramah tamah, dengan menampakkan kecintaan dan kepercayaan yang penuh terhadap suami.

3. Seorang istri hendaklah senantiasa berusaha untuk memiliki gaya dan daya penarik serta tambatan hati bagi suaminya. Isteri supaya menjadi pelipur lara di kala suami menghadapi kesusahan, menjadi penenang hatinya di kala gelisah, dan menimbulkan harapan di saat suami berputus asa.

Sabda Nabi, “Sebaik-baik istri adalah yang dapat menyenangkan hatimu bila kamu melihatnya, taat kepadamu bila kamu suruh, serta dapat menjaga kehormatan dirinya dan hartamu, di kala kamu sedang tidak di rumah.” (HR ath-Thabrani di dalam al-Kabir dari Abdullah Ibnu Salam)

4. Bertanggung jawab di rumah suaminya, untuk kebahagiaan seluruh keluarga. Allah berfirman, “... Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)...” (QS an- Nisa’: 34)

“Dan istri bertanggung jawab di rumah suaminya dan ia akan diminta pertanggungjawabannya.” (HR Bukhari)

5. Mengatur rumah tangga, bersolek dan berhias dalam ukuran yang wajar dan pantas, yakni tidak berlebih-lebihan merupakan kewajiban bagi setiap wanita Islam. Sedang bagi seorang istri, bersolek dan merias diri untuk suaminya dianjurkan oleh Islam.

Allah berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” (QS al-Ahzab: 33)

Sikap tabarruj adalah sikap keterlaluan dalam memperlihatkan pakaian dan perhiasan, seperti yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah.

Allah berfirman, “... dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS an-Nur: 31)

sumber : Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement