REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH– Petugas kepolisian dari Polres Banda Aceh menangkap enam orang yang melakukan pelanggaran pemilu di dua tempat yang berbeda dengan cara membagi-bagikan undangan memilih kepada para warga.
Kelima pelaku ditangkap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 di Gampong Laksana, pada pukul 11.00 WIB dan satu orang lainnya dikawasan Lamteumen Timur pada pukul 13.00 WIB.
''Mereka ditangkap karena membawa undangan bukan atas nama dirinya. Sedangkan satu orang lainnya kedapatan membagi-bagikan undangan memilih kepada para warga yang tidak tercatat sebagai pemilih di TPS Lamteumen Timur,'' ujar Ketua Panwaslu Kota Banda Aceh, Wanti Maulidar yang mendapat laporan dari kepolisian dan memberikan keterangan dikantor Panwaslu, Gampong Beuraweh, Banda Aceh, NAD, Rabu (9/4).
''Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pelanggaran tersebut,'' tegas Wanti yang hingga saat ini, keenam pelaku pelanggar pemilu tersebut masih dimintai keterangan di Kantor Panwaslu Kota Banda Aceh.