Rabu 09 Apr 2014 19:08 WIB

6 Pelaku Pelanggaran Pemilu di Aceh Ditangkap Polisi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
APK-Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (parpol) masih terpampang dan bendera parpol masih berkibar di sepanjang Jalan Panglima Polem, Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Senin (7/4).
Foto: rusdy nurdiansyah
APK-Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (parpol) masih terpampang dan bendera parpol masih berkibar di sepanjang Jalan Panglima Polem, Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Senin (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH– Petugas kepolisian dari Polres Banda Aceh menangkap enam orang yang melakukan pelanggaran pemilu di dua tempat yang berbeda dengan cara membagi-bagikan undangan memilih kepada para warga.

Kelima pelaku ditangkap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 di Gampong Laksana, pada pukul 11.00 WIB dan satu orang lainnya dikawasan Lamteumen Timur pada pukul 13.00 WIB.

''Mereka ditangkap karena membawa undangan bukan atas nama dirinya. Sedangkan satu orang lainnya kedapatan membagi-bagikan undangan memilih kepada para warga yang tidak tercatat sebagai pemilih di TPS Lamteumen Timur,'' ujar Ketua Panwaslu Kota Banda Aceh, Wanti Maulidar yang mendapat laporan dari kepolisian dan memberikan keterangan dikantor Panwaslu, Gampong Beuraweh, Banda Aceh, NAD, Rabu (9/4).

''Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pelanggaran tersebut,'' tegas Wanti yang hingga saat ini, keenam pelaku pelanggar pemilu tersebut masih dimintai keterangan di Kantor Panwaslu Kota Banda Aceh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement