Kewajiban istri terhadap anak
Menurut syariat Islam, anak adalah amanah Allah (kepada ibu dan bapaknya). Sabda Nabi SAW, “Setiap anak yang lahir dalam keadaan fitrah. Ibu-bapaknyalah yang menjadikan anak-anak itu menjadi Yahudi atau Nasrani atau Majusi.” (HRBukhari dari Abu Hurairah)
Setiap amanah Allah harus dijaga dan dipelihara sedemikian rupa sesuai dengan ajaran Islam, sebagai sebuah kewajiban kepada kedua orang tua. Demikian pula terhadap pendidikan anak menjadi tanggung jawab kedua orang tua.
Sebagaimana tersirat dalam firman Allah, “... dan ucapkanlah: Wahai Tuhanku, kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS al-Isra’ (17): 24)
Oleh karena itu, suami dan istri mempunyai kewajiban yang sama dalam pengasuhan dan pendidikan anak sebagai amanah Allah yang diberikan kepada mereka berdua.
Kewajiban istri terhadap orang tua
Menghormati orang tua sendiri dan orang tua suami adalah kewajiban utama yang dipikulkan kepda setiap wanita Islam.
Allah berfirman, “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemelharaanmu, maka sekali-kali janganlah mengatakan kepada keduanya perkataan ”ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: Wahai Tuhanku, kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS al-Isra’ (17): 23-24)
Istri shalat berjamaah di masjid
Berikut ini akan kami tuliskan beberapa hadis yang berkaitan dengan perempuan pergi ke masjid.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila istri-istrimu minta izin kepadamu pergi ke masjid, maka izinkanlah.” (HR al-Jamaah kecuali Ibnu Majah)
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu menghalang-halangi para wanita keluar pergi ke masjid di waktu malam.” (HR Ahmad)
Nabi SAW, “Janganlah kamu menghalang-halangi para wanita keluar pergi ke masjid, sedangkan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR Ahmad dan Abu Daud)