REPUBLIKA.CO.ID, Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW, “Sebaik-baik masjid bagi perempuan ialah ruang dalam dari rumah mereka.” (HR Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Janganlah kamu menghalang-halangi perempuan-perempuan ke masjid-masjid Allah. Dan hendaklah mereka keluar tanpa dengan bau-bau yang harum.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja perempuan yang memakai dupa, maka janganlah menyertai kami dalam shalat Iisya.” (HR Muslim, Abu Daud dan an-Nasa’i)
Diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata, “Andaikata Rasulullah SAW menyaksikan para wanita sebagaimana yang kita saksikan, pastilah beliau akan melarang wanita pergi ke masjid, sebagaimana Bani Israil melarang perempuan-perempuannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis-hadis di atas dapat diambil pelajaran bahwa perempuan-perempuan lebih baik shalat di rumah apabila dengan perginya ke masjid berkemungkinan besar akan menimbulkan fitnah.
Untuk itu, dituntunkan agar perempuan yang akan pergi ke masjid hendaknya berpakaian yang sewajarnya dan tidak menggunakan wangi-wangian secara berlebih-lebihan, sehingga menutup kemungkinan timbulnya fitnah.
Dalam keadaan yang demikian, perempuan shalat di masjid berjamaah bersama kaum lelaki adalah lebih utama. Dalam hal yang seperti ini wajib terhadap lelaki (suami) memberi izin kepada perempuan (istrinya) yang akan menunaikan shalat berjamaah di masjid. (Periksa asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz II, 1994, hal 162).
Istri berorganisasi dalam Persyarikatan Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid bersumber pada Alquran dan as-Sunah, dengan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam, sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pelaksanaan tujuan tersebut didorong oleh firman Allah, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran (3): 104)