Kamis 10 Apr 2014 11:32 WIB

Pengaruh Zakat dan Pembiayaan BMT Dalam Penurunan Kemiskinan (3-habis)

Ilustrasi
Foto: News.az
Ilustrasi

Oleh: Dr Tatik Mariyanti*

Hasil penelitian

Penelitian yang dilakukan, menggunakan data sekunder dengan menggunakan model simultan dan didapatkan hasil sebagai berikut.

Pertama, pengaruh variabel ZIS terhadap kemiskinan memperlihatkan bahwa ZIS dapat menurunkan kemiskinan di Indonesia. Dan yang menarik dari hasil penelitian ini adalah pengaruh ZIS dalam menurunkan kemiskinan masih sangat kecil, karena di Indonesia peran lembaga zakat belum optimal dan masyarakat merasa lebih baik memberikan ZIS langsung kepada masya rakat miskin.

Kedua, pengaruh pembiayaan dari BMT terhadap kemiskinan menunjukkan bahwa pembiayaan dari BMT dapat menurunkan kemiskinan di Indonesia, karena BMT adalah lembaga keuangan mikro syariah yang mengembangkan usaha ekonomi produktif dengan mendorong kegiatan menabung dan membantu pembiayaan kegiatan usaha ekonomi anggota dan masyarakat, dimana kegiatan ini akan mendorong orang untuk berusaha sehingga kemiskinan keluarga akan teratasi.

Meskipun dalam penelitian ini BMT pengaruhnya sangat kecil, tetapi upaya pengentasan kemiskinan melalui BMT bertujuan untuk memu tus mata rantai kemiskinan itu sendiri.

Ketiga, dari hasil penelitian ini juga didapatkan bahwa kemiskinan di Indonesia berpengaruh terhadap ZIS dimana jika kemiskinan meningkat maka ZIS akan berkurang. Keempat, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kemiskinan di Indonesia berpengaruh terhadap pembiayaan dari BMT. Jika kemiskinan meningkat maka dana pembiayaan dari BMT akan berkurang.

Adapun saran yang bisa dikemukakan adalah, pertama, karena BMT dapat menurunkan kemiskinan meski masih kecil, maka pemerintah sebaiknya membantu menyediakan dana untuk pengembangan BMT atau lembaga keuangan mikro di Indonesia, sehingga peran BMT sebagai alat untuk pengentasan kemiskinan, dapat dioptimalkan.

Kedua, meski pengaruh instrumen ZIS masih kecil terhadap penurunan kemiskinan, namun para pengambil kebijakan negeri ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran instrumen ini dalam upaya penurunan kemiskinan.

Jika kedua saran ini dilakukan, penulis yakin upaya pengentasan kemiskinan akan dapat terakselerasi dengan baik. Bangsa kita akan memiliki kemandirian ekonomi, sehingga kedaulatan dan kehormatan negara dapat tetap dijaga.

Mengembangkan ekonomi syariah sama dengan mengembangkan kebijakan ekonomi pro rakyat, karena ekonomi syariah memiliki keberpihakan yang jelas kepada kepentingan rakyat. Wallahu a’lam.

*Dosen FE dan Koordinator Akademik IEF Universitas Trisakti, Peneliti Tamu FEM IPB

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement