REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura (HORTINDO) keberatan dengan pembatasan penanaman modal asing di sektor hortikultura sebesar 30 persen di sektor perbenihan. Salah satu alasannya, pihak asing masih dibutuhkan untuk mengembangkan teknologi perbenihan dalam negeri.
"Memang dari pemerintah sudah diberikan waktu selama empat tahun. tapi kami belum menemukan strategi yang pas untuk selanjutnya (dengan pembatasan modal asing)," ujar Ketua Umum Hortindo, Afrizal Gindow kepada ROL, Kamis (10/4).
Pengusaha benih menurut dia menginginkan investasi dibebaskan saja. hal ini berarti bertentangan dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Kalaupun keinginan ini tidak dipenuhi, setidaknya peraturan tersebut bisa berlaku surut. Pengusaha asing, terutama yang sudah mengembangkan investasi di Indonesia membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan peraturan ini.
Untuk itu Hortindo meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengecualikan pembatasan modal asing di sektor perbenihan. Pembatasan ini dikhawatirkan juga mendorong impor benih unggul karena petani dan pengusaha dalam negeri belum mampu memproduksi benih unggul secara konsisten.