Kamis 10 Apr 2014 17:28 WIB

Pembacok Kapolsek Astana Anyar Divonis Empat Tahun Penjara

Pembacokan (Ilustrasi)
Foto: adultcostumes.com
Pembacokan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun kurungan penjara kepada terdakwa Iklar, pelaku pembacok Kapolsek Astana Anyar Kota, Kompol Sutorih, pada 5 Januari lalu.

"Dari hasil sidang tadi, pelaku utamanya yakni terdakwa Ikrar divonis dengan dakwaan primer pasal 170 ayat 2 huruf e KHUP dan dihukum empat tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Mujoko, usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (10/4).

Dalam perkara hukum tersebut, kata Agus, ada lima terdakwa mereka adalah Iklar, Epri Rudianto, Irfan, Angga, dan Ade Yogi. Ia menuturkan, untuk terdakwa Epri Rudianto, pemilik golok dipakai oleh terdakwa Iklar untuk membacok Kapolsek Sutorih dijerat dengan Pasal yang sama yakni Pasal 170 ayat 2 huruf e. "Namun untuk vonisnya terdakwa Epri itu ialah tiga tahun penjara," katanya.

Hakim Ketua Joko Indiarto yang memimpin persidangan, kata dia, menjatuhkan vonis untuk terdakwa Irfan, Angga dan Ade Yogi dengan hukuman enam bulan penjara.

Pada 5 Januari 2014 lalu Kapolsekta Astana Anyar,Kompol Sutorih, menjadi korban pembacokan para terdakwa. Ketika itu Sutorih sedang mendatangi sebuah klub dangdut yakni Karaoke Anggung Kota Bandung karena mendapati laporan mengenai aksi penjambretan.

Akan tetapi, saat itu para terdakwa yang tengah terpengaruh minuman keras secara tiba-tiba melakukan pembacokan terhadap Kapolsek Astana Anyar Bandung yang berada di lokasi kejadian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement