REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memperbaiki penerapan sistem Kartu Jakarta Pintar (KJP) terkait banyaknya pengaduan seputar pelaksanaan program tersebut. "Kalau kita lihat, sistem dan mekanisme KJP yang lama sudah tidak tepat sasaran lagi sehingga harus segera diubah. Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan DKI untuk memperbaikinya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (10/4).
Selain masalah sistem, menurut Basuki, pengawasan guru terhadap para siswa penerima KJP juga masih sangat rendah sehingga tak jarang ditemukan kasus orang tua siswa yang memberikan laporan tidak sesuai dengan peruntukan dana KJP. "Pelaksanaan pemberian KJP saat ini sudah tidak tepat sasaran lagi. Ada siswa yang tidak mampu, tidak dapat KJP. Ada juga siswa yang mampu, tapi malah dapat KJP. Makanya, pihak sekolah seharusnya bisa menentukan siapa yang memang pantas dapat KJP," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini.
Rencananya, dia menuturkan dalam perbaikan itu, pihaknya akan memberikan batasan terhadap besaran nilai dana yang dapat ditransfer ke rekening siswa penerima KJP. Selain itu, sambung dia, dana tersebut tidak ditransfer secara sekaligus atau langsung untuk tiga atau enam bulan, melainkan hanya satu kali setiap bulan.
"Lalu, orang tua atau siswa penerima KJP tidak perlu lagi membuat laporan penggunaan dana KJP. Namun, kepala sekolah harus tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana itu," tutur Ahok. Dia mengungkapkan apabila terjadi penyalahgunaan dana program pendidikan tersebut, maka para pelakunya akan segera dipidanakan oleh Pemprov DKI.