REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL-- Pemerintah Turki menentang putusan pengadilan yang menyatakan, pelarangan akses penggunaan sejumlah sosial media di Turki, melanggar kebebasan individu. Bahkan, Turki kembali menegaskan akan tetap memblokir akses YouTube.
Dikutip dari Reuters, Kamis (10/4), regulator telekomunikasi Turki mengatakan, meski sudah diputuskan pengadilan, belum ada perintah tertentu terkait pengakhiran pelarangan tersebut. ''Pemblokiran akses ke situs internet, YouTube.com, tetap pada tempatnya,'' kata pernyataan Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi Turki (BTK), yang tertulis dalam situs resminya.
Selain YouTube, pemerintah Turki juga memblokir akses Twitter. Hal itu sangat memicu pertentangan terhadap publik Turki, hingga masalah ini diadili ke meja Mahkamah Konstitusi. Sampai-sampai pada pekan lalu pun akhirnya MK Turki memutuskan, pelarangan Twitter oleh pemerintah itu adalah tindakan yang melanggar hukum.
Pemerintah Turki sebelumnya memberlakukan larangan akses terhadap situs-situs video, seperti YouTube, pada 27 Maret 2014. Larangan penggunaan akses Twitter dan YouTube di Turki muncul, usai bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan sejumlah petinggi Turki, diketahui publik.
PM Turki Recep Tayyip Erdogan pun menuduh seorang ulama Islam yang berbasis di AS, yang melakukan kecurangan itu. Ia menuduh, pihak itu lah yang menggunakan jaringan internet untuk mengatur kampanye dan penyelidikan korupsi kepolisian Turki.
Terkait pelarangan akses Twitter dan YouTube itu, BTK menerangkan, memang beberapa link yang menyinggung sementara ini telah dihapus. Pemblokiran akses internet hanya terjadi di Turki. BTK mengatakan, mereka yang berada di luar negeri tetap bisa mengakses sejumlah link tersebut.