REPUBLIKA.CO.ID, PADEMANGAN -- Balita berumur 12 bulan yang dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan setelah ditinggalkan oleh tersangka Tigor hari ini diserahkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Fransiska, nama balita itu, tiba-tiba saja menangis saat ia diserahkan kepada Erlinda, sekretaris KPAI.
Tigor sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diketahui menelantarkan balita itu. Ia merupakan kekasih dari Sisi, yang mengaku ibu kandung Fransiska.
Menurut Keterangan Kapolsek Kompol Andri Ananta, motif tersangka adalah karena tidak menginginkan balita itu ada di tengah dirinya dan Sisi. Namun, tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan terhadap bayi itu. Tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP dan Pasal 77 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga menerangkan berdasarkan hasil koordinasi dengan KPAI, juga dengan orang tua yang mengakui balita ini sebagai anaknya, Fransiska akan dititipkan sementara waktu ke Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA). Penitipan itu untuk menunggu hasil DNA Sisi dan balita itu, yang menurut Andri hasilnya akan keluar seminggu lagi.
"Meskipun ada pengakuan dari ibu biologis, Carini sang nenek, dan kakek Cunda, kami tetap melakukan test DNA, karena dari akte sendiri namanya berbeda dengan yang tertera di KTP," jelasnya, Kamis (10/4).
Sekretaris KPAI, Erlinda juga sempat menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Pademangan, terutama Fiola, istri yang selama ini merawat Fransiska. Ia juga mengatakan sudah menjadi tanggung jawab pihaknya untuk mengamankan balita itu dari tumbuh kembang negatif karena adanya konflik internal antara ibu dan sang nenek.
"Nanti di bawah perlindungan Kementrian Sosial, kami KPAI yang bertanggung jawab, tapi karena kami tidak punya rumah aman, makanya kami titipkan ke Kemensos yang punya RSPA," ujarnya.
Pihaknya masih menunggu penyelidikan mendalam dari pihak Kepolisian hingga selesai. KPAI sendiri masih mengarahkan penyelidikan apakah ada unsur penelantaran anak oleh sang ibu.
Ia juga mengatakan akan ada test psikologi terhadap Sisi apakah ada unsur penyangkalan. Kira-kira berapa hari sang anak sudah tidak bersama ibunya.
KPAI memberi imbauan bagi calon orang tua agar jangan pernah menelantarkan anak yang tidak mereka inginkan. Ia ngatakan kalau memang tidak sanggup membesarkan lebih baik dengan ikhlas diserahkan ke panti. "Jangankan dibuang ditinggal selama lebih dari beberapa jam saja bisa kena pidana 5 tahun denda 100 juta," terangnya.