Jumat 11 Apr 2014 06:39 WIB

Pengacara Protes Kejati Babel Tahan Klien Tanpa Bukti

Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, Slamat Tambunan, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pekan Olah Raga Provinsi 2010 senilai Rp 40 miliar Sofian AP, menyesalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) pada Kamis (10/4) sore. Hal tersebut menurutnya terjadi karena belum adanya pengitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

"Kejati Babel dengan pongahnya mempertontonkan dugaan perilaku penyimpangan kewenangan sehingga merampas kemerdekaan mantan Ketua KONI Sofian AP," ujar Slamat dalam siaran persnya, Kamis (10/4) malam.

Slamat menjelaskan, Senin pekan lalu kliennya diperiksa untuk pertama kalinya. Pemeriksaan saat itu masih sangat dangkal. Baru pertanyaan pemula dalam penyidikan dugaan korupsi. Bisa dicek Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya. 

Saat itu juga datang BPK Perwakilan Babel untuk menanyakan bagaimana penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Sofian AP. Lantas BPK Babel menjawab, kerugiannya sedang dihitung.

Peneliti Senior Indonesian Audit Watch (IAW) ini menambahkan, pihaknya terkejut sekitar pukul 16.00 WIB Sofian mengabarkan bahwa dirinya disuruh menandatangani Surat Perintah Penahanan. Belajar dari kasus ini, kami  mengajak anggota DPR RI, Jaksa Agung, Ketua KPK dan Ketua BPK RI untuk melakukan perubahan mendasar terkait kinerja aparat Kejaksaan di Indonesia. Khususunya oknum penyidik di Kejati Babel itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement