REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan pemungutan suara ulang di dua tempat di Bandarlampung hari ini (11/4) karena terjadi surat suara tertukar saat pemungutan suara sebelumnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Firman Seponada, di Bandarlampung, Jumat, mengatakan, TPS yang mengadakan pemungutan suara ulang adalah TPS 16 di Kelurahan Kaliawi Tanjungkarang Pusat, dan TPS 17 Panjang Selatan.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan instruksi Surat Edaran KPU tentang kewajiban melakukan pemungutan suara ulang bagi TPS yang tertukar surat suara. Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan sebelum tanggal 15 April 2014.
"Kewenangan ada sepenuhnya di KPU kabupaten/kota, jadi teknis pelaksanaan mereka yang laksanakan," kata dia.
Bukan hanya di Bandarlampung, KPU mencatat ada delapan TPS yang juga akan melakukan pemungutan suara ulang di Lampung Tengah. Untuk wilayah Lampung Tengah, pemungutan suara ulang akan dilakukan pada Sabtu (12/4) mendatang.
Hasil temuan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung saat pelaksanaan pemilihan umum 9 April 2014 di daerah itu menyatakan, ditemukan surat suara yang tertukar pada sejumlah dapil di lima kabupaten. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah di Bandarlampung, menyatakan, insiden surat suara tertukar tersebut terjadi di dapil Lampung Selatan, Way Kanan, Pesawaran, Lampung Tengah, dan Tulangbawang Barat.