REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Alih fungsi lahan di hulu Citarum, sudah lama terjadi. Bahkan, lahan yang semula dimanfaatkan masyarakat setempat kini telah dikuasai oleh individu atau pemodal.
''Lahan tersebut sudah dikuasai individu atau pemodal. Jadi, masyarakatnya juga tidak terbangun kesejahteraannya,'' ujar Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar kepada wartawan, Jumat (11/4)
Deddy mengatakan, hukum harus ditegakkan di hulu Citarum tersebut. HGU (hak guna usaha) tidak boleh dipindahtangankan. Jadi, masyarakat tak boleh tiba-tiba menjual lahannya ke salah satu pemodal.
Masalah kedua, kata dia, adalah maraknya alih fungsi yang juga dimanfaatkan bagi perkembangan ekonomi masyarakat. Namun, pada alih fungsi lahan untuk sektor pertanian tersebut, masyarakatnya hanya berperan sebagai buruh yang meraup keuntungan kecil. "Dengan melanggar hukum, bandar-bandar yang kaya. Ini tidak ditoleransi lagi," katanya.
Saat ini program Citarum Bestari oleh gabungan OPD (organisasi perangkat daerah) Pemprov Jabar, masih dalam pembahasan teknis. Selain persoalan lingkungan, tim juga membahas program kegiatan koperasi, perdagangan, pembenahan ternaknya, sanitasi komunal ternak dan MCK masyarakat.
"Sekaligus perubahan lahan-lahan. Sesuai temuan masyarakat desa dan pemerintahan. Sekarang, masih dievaluasi ketika melangkah inginnya semua OPD punya program terintegrasi," kata Deddy.
Dikatakan Deddy, penertiban dan pengendalian di hilir DAS Citarum akan lebih mudah dibandingkan pengerjaan di hulu. Karena, di tujuh kilometer pertama, belum ada limbah industri yang mencemari.
Rencananya April ini, Gubernur Jabar segera launching Citarum Bestari, namun Deddy mengatakan butuh data akurat untuk segera running. "Pokoknya kami rapat sekarang supaya spirit tadi tidak turun. Target mesti jalan, tidak ada langkah mundur di Citarum," katanya.