Advertisement

In Picture: 12 Puskesmas DKI Wajib Lapor Pecandu Narkotika

Jumat 11 Apr 2014 15:56 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menunjuk sebanyak 12 puskesmas, dan 5 rumah sakit yang wajib melapor dan melakukan pelayanan kesehatan terhadap pecandu narkotika.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya