REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel menjatuhkan sanksi ekonomi kepada Palestina pada Kamis (10/4) sebagai bentuk balasan atas penandatanganan konvensi internasional oleh pemimpin Palestina.
Dilansir dari Reuters, langkah yang diambil oleh pemimpin Palestina itu dinilai dapat mempengaruhi upaya pembicaraan perdamaian yang dilakukan oleh AS. Pejabat Israel pun menyatakan pembayaran utang Palestina akan dilakukan dengan mengurangi nilai pajak yang ditransfer secara rutin ke otoritas Palestina.
Lanjutnya, pajak yang diterima oleh otoritas Palestina itu akan dibekukan dan akses deposito mereka dibatasi di bank Israel. Israel sendiri mendapatkan pajak atas nama Palestina dan mengirimkannya sekitar 100 juta dolar AS tiap bulannya. Jumlah tersebut sekitar dua pertiga dari bujet Palestina.
Meskipun begitu, masih belum jelas berapa banyak nilai uang yang akan ditahan dan untuk berapa lama. "Telah diputuskan sore ini untuk mengurangi hutang yang diambil dari transfer pendapatan pajak ke otoritas Palestina," kata pejabat Israel.
Menurut Israel, langkah Palestina yang menandatangani konvensi internasional itu melanggar komitmen yang telah dibuat sebelum pembicaraan dilanjutkan pada Juli. Sementara itu, Kepala negosiasi Palestina Saeb Erekat mengecam langkah yang dilakukan oleh Israel. Ia juga menyebut langkah itu sebagai tindakan perampokan dan pencurian.
"Itu adalah pencurian uang dari rakyat Palestina dan Israel melanggar hukum dan norma internasional," kata Erekat.
Pejabat senior Palestina Yasser Abed Rabbo pun menyatakan tak takut dengan sanksi yang dijatuhkan. "Sanksi-sanksi itu tidak akan menakuti kami dan hal itu menunjukan kepada dunia bahwa Israel merupakan negara yang rasis," katanya.