Oleh: DR Irfan Syauqi Beik
Tantangan bagi Baznas
Dalam merealisasikan tugas barunya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, Baznas dihadapkan pada dua tantangan utama, yaitu tantangan internal dan tantangan eksternal.
Secara internal, yang harus mendapat prioritas Baznas di tahun 2014 ini adalah peningkatan kapasitas kelembagaan dan kapasitas SDM yang dimilikinya. Ini sangat penting karena akan sangat menentukan kinerja Baznas sebagai koordinator institusi amil resmi.
Secara kelembagaan, harus ada pembedaan antara fungsi operator dengan fungsi koordinator dalam institusi Baznas. Fungsi operator adalah organ organisasi yang menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran zakat secara terbatas.
Terbatas maksudnya ada pembagian tugas dan kewenangan untuk melakukan penghimpunan maupun penyaluran zakat, baik antara Baznas Pusat dengan Baznas Daerah. Misalnya, Baznas Pusat hanya menghimpun zakat dari PNS pusat dan sumber-sumber lain yang ada di pusat, sementara untuk PNS daerah dan sumber-sumber lain yang ada di daerah, zakatnya dikelola oleh Baznas daerah.
Sedangkan untuk fungsi koordinator, Baznas diminta untuk membuat sejumlah pedoman pengelolaan zakat nasional, antara lain yang terkait dengan perencanaan dan pelaporan zakat, standarisasi dan pelatihan, serta sertifikasi dan advokasi.
Khusus perencanaan dan pelaporan zakat, Baznas perlu merumuskan standar yang dapat diaplikasikan secara bersama, baik oleh Baznas daerah maupun LAZ. Ini sangat penting agar informasi yang disajikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan zakat, menjadi jelas, terukur, seragam, tidak multi interpretasi, dan mudah untuk diverifikasi.
Juga agar para stakeholder yang berkepentingan, seperti pemerintah, DPR dan muzakki, memiliki keseragaman persepsi terhadap informasi dan data pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Baznas dan LAZ.
Adapun standarisasi dan pelatihan sangat erat kaitannya dengan capacity building organisasi pengelola zakat (OPZ), seperti bagaimana caranya meningkatkan kualitas amilin dan amilat yang bekerja di OPZ. Perlu ada standar kode etik amil yang menjadi rujukan OPZ yang ada.
*Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB