REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Anggota DPR Kota Banda Aceh Surya Mutiara meminta pemerintah kota setempat agar berani menerapkan hukum syariah kepada warga yang terbukti melanggar syariat Islam sebagai upaya mewujudkan Banda Aceh sebagai kota madani.
"Kami menyambut baik keinginan Pemerintah Kota Banda Aceh segera melakukan hukuman bagi pelanggar syariah. Pemkot tidak perlu ragu-ragu karena sudah ada payung hukumnya," kata Surya, Jumat (11/4).
Anggota Fraksi PKS itu juga meminta pemerintah tidak ragu-ragu dalam menerapkan hukum syariah itu, Sebab, selain sudah ada qanun (Perda) provinsi, lembaga legislatif kota (DPRK) itu juga sudah mensahkan qanun acara dinayah akhir 2013 lalu.
Seharusnya, kata Surya, qanun syariah sudah bisa dilaksanakan sejak lima tahun lalu setelah aturan tersebut disahkan oleh DPR Aceh. Namun, dalam rentang waktu itu Pemkot Banda Aceh hanya satu kali melaksanakan eksekusi (cambuk) pelanggarnya.
Terhenti penerapan syariat Islam di Banda Aceh tidak terlepas dari sorotan dunia internasional yang berpendapat hukuman cambuk melanggar HAM. “Akhirnya, Pemkot Banda Aceh minta diperkuat payung hukumnya dengan membuat hukum acara dinayah yang disahkan 2013 lalu,” jelas Surya.
Karenanya, ia mengharapkan keinginan Plh Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal untuk segera menerapkan hukuman bagi pelanggar syariat secara maksimal tanpa pandang bulu sehingga bisa efek jera bisa terwujud.
"Apabila tidak ada efek jera dan tekanan, biasanya warga dengan seenaknya mengulang kembali kasus yang sama. Saya khawatir, bila dibiarkan terus maka gaya hidup warga Kota Banda Aceh akan mengikuti jejak kota-kota besar di Indonesia, sehingga merusak generasi muda," kata Surya.