REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Satgas Kejaksaan Agung (Kejakgung) membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam, Kalimantan Timur melakukan penangkapan seorang buron koruptor. Mereka menangkap Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkab Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Zaman bin Arief yang diduga terlibat korupsi proyek dalam APBD tahun 2011 senilai Rp 6,7 miliar.
“Ia merupakan Tersangka yang masuk DPO asal Kejari Penajam Kaltim, diamankan semalam sekitar pukul 21.00 WIB di Taman Rasuna Residence Tower 18S.33J, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Untung Setia Arimuladi, di Jakarta, Jumat (11/4/).
Untung mengatakan, Abdul terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten PPU tahun 2011. Penggunaan uang asal APBD Kabupaten PPU itu yang sebesara Rp 6,7 miliar, diduga dikorupsi lebih dari setengahnya.
“Ditaksir ada kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar, kini kasusnya akan diselesaikan,” ujar dia.