REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum memperpanjang kontrak Freeport. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, isu Freeport telah memperpanjang kontrak tidak benar. ''Tidak benar,'' kata dia di Jakarta, Jumat (11/4) siang.
Menurut Susilo, saat ini renegosiasi yang dilakukan pemerintah masih membicarakan masalah kelanjutan operasi semua kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Artinya, yang dibahas bukan tentang perpanjangan kontrak.
Dia menerangkan, tidak semua perusahaan pertambangan bisa menlanjutkan operasi dan kegiatan pertambangan. Namun, bila hendak memperpanjang kontrak, harus mengikuti aturan yang berlaku. Semisal, mengajukan perpanjangan kontrak minimal dua tahun sebelum kontrak usai.
Enam poin renegosiasi yang diajukan kepada KK dan PKP2B yang didalamnya termasuk Freeport, tidak ada poin perpanjangan kontrak.