Sabtu 12 Apr 2014 02:20 WIB

Kementerian ESDM Tegaskan Belum Perpanjang Kontrak Freeport

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
In this photo taken and released by PT Freeport Indonesia, on May 17, 2013, the Indonesian unit of Arizona-based Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, rescuers gather inside a tunnel that collapsed in May.
Foto: AP/PT Freeport Indonesia
In this photo taken and released by PT Freeport Indonesia, on May 17, 2013, the Indonesian unit of Arizona-based Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, rescuers gather inside a tunnel that collapsed in May.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum memperpanjang kontrak Freeport. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, isu Freeport telah memperpanjang kontrak tidak benar. ''Tidak benar,'' kata dia di Jakarta, Jumat (11/4) siang.

Menurut Susilo, saat ini renegosiasi yang dilakukan pemerintah masih membicarakan masalah kelanjutan operasi semua kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Artinya, yang dibahas bukan tentang perpanjangan kontrak.

Dia menerangkan, tidak semua perusahaan pertambangan bisa menlanjutkan operasi dan kegiatan pertambangan. Namun, bila hendak memperpanjang kontrak, harus mengikuti aturan yang berlaku. Semisal, mengajukan perpanjangan kontrak minimal dua tahun sebelum kontrak usai.

Enam poin renegosiasi yang diajukan kepada KK dan PKP2B yang didalamnya termasuk Freeport, tidak ada poin perpanjangan kontrak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement