Sabtu 12 Apr 2014 21:08 WIB

Pemilihan Ulang di Garut Dipercepat

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan kostum tempo dulu melintas diantara bilik memilih saat pemungutan suara Pemilukada di TPS 61 Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (9/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan kostum tempo dulu melintas diantara bilik memilih saat pemungutan suara Pemilukada di TPS 61 Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (9/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mempercepat pemungutan suara ulang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Sukamulya, Kecamatan Pangatikan, Sabtu.

Komisioner KPU Garut Divisi Data dan Informasi, Hiwan Fanaqi mengatakan dari tiga TPS yang pemungutan suaranya harus diulang hanya di TPS 10, Kecamatan Pangatikan yang dipercepat pelaksanaannya. "Hasil pertimbangan, khusus TPS di Pangatikan pelaksanaan pemungutan ulangnya dipercepat, sedangkan TPS di Kecamatan Kadungora, tetap besok (Minggu)," kata Hilwan.

Ia menuturkan, pelaksanaan pemilu di TPS 10 itu berdasarkan permintaan masyarakat pemilih dan kesiapan patugas di TPS tersebut yang menginginkan pemungutan ulang dilaksanakan lebih cepat. Permintaan itu, kata Hilwan, mempertimbangkan warga pemilih di TPS tersebut kebanyakan bekerja diluar kota dan biasa kembali ke daerah tempat bekerja, Minggu.

"Masyarakatnya mayoritas bekerja di luar kota, kalau hari Minggu diprediksi 50 persen yang hadir, makanya dipercepat jadi hari Sabtu," kata Hilwan.

Ia mengungkapkan Pemilu ulang di TPS 10 tersebut disetujui KPU Provinsi Jawa Barat dengan jumlah daftar pemilih tetap 310 orang. Warga yang kembali datang ke TPS itu, kata Hilwan, hanya mencoblos satu lembar surat suara untuk calon legislatif tingkat Kabupaten Garut.

"Alhamdulilah hasil pemungutan di TPS Pangatikan itu partisipasinya tinggi, yang tidak datang kalangan pelajar karena mereka sekolah," kata Hilwan.

Sementara itu, Pemilu ulang di TPS tersebut digelar karena surat suara untuk DPRD Kabupaten Garut daerah pemilihan 1 tertukar dengan daerah pemilihan lainnya. Sejumlah surat suara yang tertukar itu sempat dicoblos oleh warga di TPS 10 sehingga KPU memutuskan untuk dilakukan Pemilu ulang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement