REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG-- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif di Karawang hanya akan digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Risza Affiat di Karawang, Sabtu mengatakan dari 4.180 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang, pemungutan suara hanya akan digelar di tiga TPS.
Sebab pada pemungutan suara 9 April 2014, hanya di tiga TPS itu yang tertukar surat suara-nya. Tiga TPS yang dipastikan akan menggelar pemungutan suara ulang ialah di TPS 3 Desa Jatilaksana, Kecamatan Pangkalan serta dua TPS di Desa Randumulya Kecamatan Pedes, yakin TPS 2 dan 6.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi di tingkat KPU Provinsi Jawa Barat, pemungutan suara ulang akan digelar pada Minggu (13/4)," katanya, saat dihubungi di Karawang, Sabtu.
Dikatakannya diantara hasil rapat tersebut ialah, bagi TPS yang tertukar surat suara, dilakukan pemungutan suara ulang. Untuk pemungutan suara ulang itu sendiri hanya dilakukan untuk DPRD Karawang. Ia mengaku sudah melakukan berbagai persiapan menjelang digelarnya pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut.
Di antara persiapannya ialah berkoordinasi kepada berbagai pihak, termasuk ke aparat kepolisian setempat, serta menyiapkan logistik Pemilu Legislatif. Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Karawang Nourkinan, mengaku akan melakukan pengawasan di tiga TPS yang akan digelar pemungutan suara ulang.
"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kami akan tetap melakukan pengawasan, meski pemungutan suara di Karawang hanya digelar di tiga TPS," kata dia.