REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK-- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan pelaksanaan pencoblosan ulang di enam tempat pemungutan suara di Kecamatan Lembah Melintang dan Kecamatan Sungai Aur pada Minggu (13/4), dan Senin (14/4).
"Sesuai kesepakatan dan hasil investigasi serta verifikasi di lapangan, maka pemilu ulang akan dilakukan selama dua hari," kata Ketua KPU Pasaman Barat Syafrinaldi di Simpang Ampek, Sabtu.
Ia mengatakan pemilihan ulang terpaksa dilakukan karena saat pencoblosan tanggal 9 April 2014 surat suara untuk enam TPS itu tertukar dengan surat suara dari daerah lain. Menurut dia, dalam aturan KPU diperbolehkan melakukan pemilihan ulang atau susulan maksimal 10 hari setelah pencoblosan tanggal 9 April 2014.
Ia menyebutkan pemilihan ulang terpaksa dilakukan karen adanya surat suara yang tertukar dari daerah pemilihan dua Kecamatan Kinali, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisia ke daerah pemilihan tiga Kecamatan Lembah Melintang dan Kecamatan Sungai Aua.
Surat suara yang tertukar itu berada di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang pada TPS 88, 90, dan TPS 91. Sedangkan di Kecamatan Sungai Aur surat suara tertukar di TPS 10, 11 dan 12. "Kita baru mengetahuinya saat kotak suara dibuka dan diketahui surat suara salah kirim,"ujarnya.
Untuk penghitungan suara sementara pemilihan 9 April lalu, katanya, masih berlangsung di tingkat PPS sampai 15 April. Selanjutnya perekapan di PPK dimulai dari tanggal 13 sampai 17 April. Sedangkan perekapan di KPU Kabupaten Pasaman Barat dimulai dari 19 sampai 21 April 2014. Pengumuman dan penetapan akana dilakukan di KPU pada tanggal 20 sampai 22 April 2014.
"Kita tidak memiliki perhitungan cepat sehingga hasil finalnya bisa diketahui sesuai dengan jadwal yang ada,"jelasnya.