Ahad 13 Apr 2014 14:19 WIB

PTPN V Dinyatakan Bersalah Buat Kebun Sawit Tanpa Izin

Red: Fernan Rahadi
Logo PTPN V
Foto: ptpn5.co.id
Logo PTPN V

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) bersalah karena mendirikan kebun kelapa sawit seluas 2.800 hektar di kawasan hutan Kabupaten Kampar, Riau, tanpa izin pelepasan dari Menteri Kehutanan.

       

"Kebun itu harus dibongkar dan dikembalikan sesuai fungsinya semula," kata Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang, Yanto Safillo, pada sidang pembacaan putusan.

       

Majelis Hakim beralasan, ribuan hektar kebun sawit PTPN V dibuat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perusahaan pelat merah itu mulai mengelola lahan di sana sejak 2004. Kesalahan PTPN V adalah mengalihfungsikan kawasan hutan dengan hanya berbekal surat tanah status 'ulayat' atau dari tokoh adat setempat.

       

Hakim menyatakan alih fungsi tersebut seharusnya baru bisa dilakukan setelah ada surat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Selain itu, tokoh adat yang dijadikan saksi dalam persidangan ternyata juga tidak bisa menunjukan tapal batas antara tanah ulayat dengan HPT.

       

Kasus tersebut bermula dari gugatan 'legal standing' atau perdata dari LSM lingkungan Riau Madani pada 2013 lalu terhadap aktivitas PTPN V di kawasan hutan di Kampar. Penggugat menilai, penguasaan lahan perkebunan sawit milik negara itu seluas 2.800 hektar di Kabupaten Kampar di kawasan HPT menyalahi aturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement