Ahad 13 Apr 2014 17:21 WIB

Pengadilan Serahkan kasasi Rahudman ke Kejari Sidempuan

Palu keadilan sang hakim
Foto: infokorupsi.com
Palu keadilan sang hakim

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri Medan telah menyerahkan salinan petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung mengenai perkara korupsi Wali kota Medan non-aktif Rahudman Harahap, ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J Marbun,SH, ketika dihubungi, Minggu, mengatakan salinan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut, dikirimkan ke Kejari Padang Sidempuan, Jumat (11/4).

Salinan yang dikirimkan itu, menurut dia, berupa petikan kasasi MA yang menghukum Rahudman Harahap lima tahun penjara.

"Sedangkan salinan putusan kasasi MA belum ada diterima PN Medan, dan sampai saat ini kita masih menunggu," ucap Nelson.

Dia menyebutkan, salinan putusan kasasi MA tersebut, kemungkinan bisa saja diterima PN Medan pada pekan depan.

"Ya, kita bersabar menunggu salinan putusan kasasi MA tersebut," ujar juru bicara PN Medan.

Nelson menyebutkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dan Kejati Sumut, bisa saja melaksanakan eksekusi penahanan terhadap Rahudman Harahap, tanpa harus menunggu salinan putusan MA tersebut.

Sebab, jelasnya, petikan putusan MA yang diserahkan ke Kejari Padang Sidempuan juga sama dengan salinan putusan kasasi MA.

"Ini terserah pihak Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi penahanan Rahudman, karena salinan putusan kasasi MA itu, tetap akan diberikan pada institusi hukum tersebut," kata Nelson.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8) membebaskan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Sugianto menyebutkan Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah diyakini tidak terbukti ikut menanda tangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005.

Selain itu, Rahudman juga tidak menikmati dana TPAPD Pemkab Tapsel yang telah dikeluarkan tersebut. Bahkan saat pencairan dana TPAPD tersebut, Rahudman sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan mengatakan, akibat dibebaskannya Rahudman Harahap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari institusi hukum itu mengajukan kasasi ke MA, dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/9).

Alasan diajukannya kasasi tersebut, menurut dia, sesuai dengan ketentuan pasal 253 KUHAP.

"Memori kasasi tersebut setebal 78 halaman," ucap Chandra.

Dituntut empat tahun

Wali Kota Medan non -aktif Rahudman Harahap dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7).

JPU dari Kejari Padang Sidempuan, Dwi Aries Sudarto, menyebutkan Rahudman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480 juta. Uang tersebut merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp2,071 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement