Senin 14 Apr 2014 14:59 WIB

Politikus PDIP Dipidana 3 Tahun Penjara

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit PLTU Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis membacakan nota pembelaan pribadi di Tipikor, Jakarta, Kamis, (20/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit PLTU Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis membacakan nota pembelaan pribadi di Tipikor, Jakarta, Kamis, (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) mempidanakan politisi PDI Perjuangan, yaitu Izedrik Emir Moies selama tiga tahun penjara. Hukuman itu, terkait dengan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

"Menyatakan bahwa terdakwa Izederik Emir Moies, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana seperti dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di PN Tipikor, Jakarta, Senin (14/4).

Dalam putusannya, hakim juga memberikan pidana denda Rp 150 juta atau diganti pidana selama tiga bulan penjara. Itu adalah hukuman tambahan untuk bekas Ketua Komisi XI DPR tersebut. Hakim mengatakan, Emir terbukti melanggar Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tipikor.

Hakim memaparkan, Emir selaku anggota Komisi DPR, saat itu telah menerima uang senilai 357 ribu dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat (AS) serta dari Marubeni Incorporate Jepang. Pemberian uang tersebut terkait dengan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung 2001.

Dikatakan hakim, uang haram tersebut sampai ke Emir lewat Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Itu dinilai pengadilan sebagai prilaku penyelenggara negara yang tak mendukung pemberantasan korupsi. Pengakuan Emir saat persidangan juga menjadi alasan pemberat hakim.

Dikatakan, Emir tak pernah mengaku atas tuduhan korupsi tersebut. Namun, hakim juga menilai Emir sebagai terdakwa yang sopan di persidangan. Hal tersebut membuat majelis mempertimbangkan keringanan untuknya.

Sebab jika mengacu tuntutan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya, 'memaksa' agar PN Tipikor dapat menjebloskan Emir ke penjara selama empat tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta susider lima bulan kurungan. 

Atas vonis untuknya, Emir mengaku paham atas putusan itu. Pertanyaan majelis, apakah ia hendak melakukan upaya hukum banding pun tidak direspon cepat olehnya. "saya akan mempelajari putusan tadi bersama tim pengacara terlebih dahulu yang mulia".

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement