Senin 14 Apr 2014 19:14 WIB

Filipina Siapkan Undang-Undang Khusus Komunitas Muslim

Muslim Moro saat berunjukrasa menuntut keadilan di Ibukota Filipina, Manila.
Foto: AP Photo/Bullit Marquez
Muslim Moro saat berunjukrasa menuntut keadilan di Ibukota Filipina, Manila.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILAi -- Komisi Transisi Bangsamoro (BTC) ditugasi untuk menyusun rancangan undang-undang yang diusulkan untuk menggantikan Wilayah Otonomi Muslim Mindanao (ARMM). UU ini diharapkan Kongres Filipina akan memberikan persetujuan yang lama ditunggu untuk menciptakan entitas politik baru.

Ketua BTC, Mohaqher Iqbal, mengatakan UU ini penting bagi umat Muslim di Filipina Selatan. Sebabnya, BTC akan menyerahkan ke Malacanang sore (Senin) ini agar RUU usulan itu akan melegalkan pembentukan pemerintah Bangsamoro di Mindanao.

"Kami mengupayakan satu diskusi yang bagus dan persetujuan akhirnya diberikan kepada RUU itu yang akan menentukan hasil perundingan perdamaian antara pemerintah dan pemberontak Moro," kata Mohaqher Iqbal, ketua perunding dari Front Pembebasan Islam Moro (MILF).

BTC, yang terdiri tujuh perwakilan pemerintah dan delapan perwakilan dari MILF, telah menyusun rancangan hukum yang diusulkan setelah serangkaian konsultasi dengan semua sektor di pemerintahan yang diusulkan Bangsamoro yang akan terdiri provinsi ARMM sebagai daerah inti dan empat kota serta 39 desa di luar daerah.

Setelah RUU sampai di Istana Malacanang, Presiden Aquino diharapkan untuk menyertifikasi RUU itu sebagai mendesak dan segera diajukan ke Kongres Filipina. Iqbal mengatakan, hukum terbuka untuk revisi yang diusulkan untuk diterima oleh Malacanang dan kedua pihak.

Undang-Undang Dasar Bangsamoro adalah hasil akhir dari 17 tahun perundingan perdamaian dengan Manila dan MILF. Satu kelompok multi-sektoral akan mengadakan aksi unjuk rasa damai simultan di berbagai bagian Mindanao dan Manila untuk mendukung perjalanan RUU usulan itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement