REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan lengkap (P21), Selasa (15/4). Berkas akan segera masuk ke tahap penuntutan. Selepas ini, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Atut.
"Benar hari ini (berkas) Ibu Atut P21 ke tahap penuntutan," ujar salah satu pengacara Atut Andi Simangunsong, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa.
Andi mengatakan, berkas yang naik ke tahap penuntutan ini terkait perkara dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa ini, Atut terlihat datang ke gedung KPK. Saat turun dari mobil tahanan, politisi Partai Golkar itu enggan memberikan komentar. Andi belum mengetahui apakah kliennya itu akan menjalani pemeriksaan. "Saya tidak tahu, rencananya yang disampaikan itu P21. Kalau sudah P21 tidak ada pemeriksaan," kata dia.
Beberapa tersangka lainnya terkait kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak sudah menjalani tahap persidangan. Kasus ini semula menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Tersangka lainnya adalah adik Atut Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dan advokat Susi Tur Andayani. Dalam pengembangannya, Atut terseret menjadi tersangka.
Andi mengatakan berkas perkara Atut dibuat secara terpisah. Atut memang tidak hanya terjerat satu kasus. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi atau pemerasan terkait pengadaan alat kesehatan tersebut. "(Kasus) yang lain (berkasnya) belum," ujar Andi.