REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/4), usai pemeriksaan berkas kasusnya.
Penyidik KPK telah menyelesaikan dan melengkapi pemberkasan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam dugaan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Ratu Atut segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.