REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penipuan oleh penasihat keuangan atau financial planner tengah marak. Adanya kasus tersebut salah satunya disebabkan tidak adanya aturan yang jelas mengenai penasihat keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pembentukan Self Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur financial planner (perencana keuangan).
Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, OJK berkepentingan untuk melindungi konsumen. Namun, OJK tidak berwenang mengawasi penasihat keuangan. "Jadi mungkin diperlukan SRO supaya lebih tertib dan mereka sesuai scope-nya sebagai advisor keuangan," ujarnya, Selasa (15/4).
Ia mengatakan, OJK mendukung adanya penasihat keuangan di Indonesia karena membantu meningkatkan literasi keuangan. Namun, penasihat keuangan tersebut tidak boleh merangkap jabatan sebagai manajer investasi.
Penasihat keuangan hanya diperbolehkan memberikan nasihat mengenai investasi dan masalah keuangan. Financial planner pun sebenarnya tidak diperbolehkan menyarankan suatu perusahaan tertentu pada orang yang meminta nasihatnya. "Kalau sampai turut melakukan fungsi manajer investasi tak boleh," ujarnya.