Selasa 15 Apr 2014 18:54 WIB

Wah, Presiden Sudah Larang Pertemuan Partai Politik

Presiden Sudan Omar al-Bashir
Foto: Reuters
Presiden Sudan Omar al-Bashir

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM-- Presiden Sudan Omar al-Bashir mengeluarkan keputusan yang melarang partai politik melakukan pertemuan tanpa izin dari pihak berwenang, kantor berita SUNA melaporkan. Keputusan tersebut muncul hanya seminggu setelah Bashir meyakinkan para petinggi partai bahwa mereka mempunyai kebebasan untuk beroperasi menjelang "dialog nasional" yang dijanjikannya akan digelar untuk memenuhi tuntutan perubahan dalam 25 tahun rezim pemerintahannya.

"Tidak ada partai politik yang berhak menggelar pertemuan dan konferensi di dalam kawasan mereka tanpa mendapatkan izin dari otoritas terkait," kata SUNA pada Senin malam mengutip keputusan tersebut.

Dalam pertemuan yang digelar 6 April di Khartoum, Bashir meyakinkan petinggi partai bahwa mereka bebas melakukan aktivitas di dalam maupun luar kantor mereka "sesuai hukum". Namun sehari kemudian, partai "Reformasi Sekarang" mengatakan petugas keamanan mencegah mereka menggelar forum diskusi dan menahan seorang pemimpin sayap pelajar, Emad Al-Dien Hashim.

Reformasi Sekarang dibentuk pada Desember oleh mantan penasehat Bashir Ghazi Salahuddin Atabani setelah Partai Kongres Nasional yang berkuasa menyingkirkannya. Para kritikus mengatakan dialog politik Bashir hanyalah jalan bagi para elit untuk tetap berkuasa tanpa berupaya mengatasi masalah negara secara benar.

Aliansi partai-partai oposisi kecil menolak bergabung dalam dialog yang diumumkan Bashir pada Januari itu, kecuali pemerintah memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut termasuk menyatakan gencatan senjata dengan pemberontak bersenjata dan menghapus semua undang-undang yang membatasi kebebasan.

Front Revolusioner yang terdiri atas kelompok-kelompok pembelot dari Kordofan, Blue Nile, dan Darfur pada Minggu menolak berpartisipasi dalam dialog dan menyebutnya sebagai "banyolan".

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement