Selasa 15 Apr 2014 19:09 WIB

OJK Akan Awasi Ketat Konglomerasi Sektor Keuangan

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai melakukan pengawasan konglomerasi terintegrasi di sektor keuangan pada pertengahan 2014.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, otoritas akan segera mengeluarkan guideline pengawasan konglomerasi tersebut. "Strateginya, caranya dan lainnya akan kita kasih guideline-nya," ujar Muliaman, Selasa (15/4).

Menurut dia, dalam perusahaan konglomerasi, standar risiko di induk dan anak perusahaan harus sejajar atau sama. Hal itu ditujukan agar tidak adanya risiko pada anak perusahaan.

Untuk pengawasan konglomerasi tersebut, OJK akan memberikan peringkat komposit. Muliaman mengatakan, tujuan dari peringkat komposit tersebut adalah untuk melihat postur risiko dalam grup secara keseluruhan. "Ini berkaitan modalnya cukup atau tidak. Jadi misalnya kalau risk profile tinggi maupun di anak memerlukan buffer yang lebih besar," ujarnya.

Kendati pengawasan konglomerasi akan dilakukan, Muliaman menegaskan bahwa pengawasan sektoral masih tetap ada. Pengawasan konglomerasi hanya ditujukan untuk melengkapi pengawasan yang sudah ada. "Pengawasan asuransi jalan, bank jalan. Kemudian ternyata ada fakta dimiliki oleh orang yang sama, oleh grup. Makanya grup ini dilihat secara khusus," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement