Selasa 15 Apr 2014 19:44 WIB

Pemerintah Bantu Sertifikasi Halal KUMKM Berbagai Provinsi

LPPOM MUI
Foto: Republika/Agung Supriyanto
LPPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi koperasi dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (KUKM) di berbagai provinsi di Indonesia memperoleh sertifikat halal dan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Pada tahun 2014, kami membimbing KUMKM tentang Kehalalan dan HKI di berbagai lokasi," kata Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan sebanyak 50 KUMKM di 15 lokasi difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal.

Disamping itu pihaknya juga memberikan bimbingan dan sosialisasi peningkatan mutu dan kemasan produk di 22 lokasi masing-masing kepada 50-60 KUMKM.

"Pendampingan sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), HACCP dilakukan kepada pelaku UMKM dan koperasi yang memenuhi ketentuan," katanya.

Menteri menambahkan, pada prinsipnya, suatu produk dapat memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahapan yakni audit hingga uji laboratorium.

Audit terdiri dari ketentuan dari mana bahan baku diperoleh dimana kalau dari hewan apakah penyembelihannya sudah sesuai tata cara Islam atau belum.

Selain itu juga ketentuan soal bagaimana proses produksinya, distribusinya dan penyimpanannya.

"Audit ini hanya boleh dilakukan oleh badan sertifikasi yang sudah terakreditasi oleh badan akreditasi di negara di mana produk ini diproduksi. Di Indonesia oleh KAN atau Kantor Akreditasi Nasional," katanya.

Selama ini sertifikasi yang dilakukan LPPOM-MUI dan LPPOM-MUI belum terakreditasi di tingkat internasional sehingga produk KUMKM besar kemungkinan sulit diterima di negara-negara Islam atau yang membutuhkan logo Halal dan logo Halalnya pun yang diakui oleh mereka.

Selanjutnya, proses sertifikasi dilanjutkan dengan pengujian laboratorium dari produk yang sudah jadi, apakah mengandung babi dan turunannya, atau mengandung alkohol.

"Hasil Pengujian ini hanya diakui jika dilakukan oleh lab yang sudah terakreditasi, sementara ini dilakukan oleh LPPOM-MUI dan LPPOM-MUI belum punya lab yang terakreditasi," katanya.

Kemudian hasil audit dan pengujian disidangkan oleh Komisi Fatwa yang selama ini dilakukan oleh MUI baru kemudian Halal terbit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement