REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/4), kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Pada kesempatan itu, terdakwa yang juga Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman mengaku menyesal mengenal Ahmad Fathanah.
"Menyesal juga karena ternyata dia banyak bohong dan akhirnya dia minta maaf kemarin," kata Maria di hadapan majelis hakim.
Selain Fathanah, Maria juga mengaku menyesal telah berhubungan dengan Elda Devianne Adhiningrat. Dua orang inilah, yang disebut Maria sebagai biang praktik suap yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Padahal kata Maria, dirinya lebih banyak menghabiskan waktu di luar negeri saat proses suap senilai Rp 1 miliar terjadi. ”Saya sering keluar negeri pak,dalam waktu 90 hari sejak kenal Elda, 54 hari saya di luar negeri. Di dalam struktur organisasi ada 4 direktur yang mempunyai wewenang , kalau saya nggak ada di Indonesia , sistem sudah berjalan jadi tidak ada masalah,” katanya.