REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN-- Sembilan calon legislatif (caleg) perwakilan dari sembilan partai yang mengikuti pemilu 2014 daerah pemilihan (Dapil) empat, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman melaporkan indikasi penyimpangan berupa pengalihan dan pengurangan suara kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Mereka menuntut adanya pemilihan ulang di Desa Jogotirto.
Dalam surat laporan ke Panwaslu dan KPU, perwakilan dari Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, dan Hanura melaporkan indikasi penyimpangan yang dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pelanggaran tersebut antaralain KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 dituding mengalihkan suara ke salah satu caleg. Sementara, salah satu anggota KPPS di TPS 4 dituding membawa lidi untuk mencoblos ganda sehingga surat suara tidak sah.
Protes saksi dan caleg di Jogotirto sebelumnya telah disampaikan pada saat rekapitulasi suara tingkat desa. Penghitungan surat suara di tingkat Desa Jogotirto pada Kamis (10/4) diklaim dilakukan secara tertutup dan manual yang tidak disaksikan publik. Protes tersebut membuat petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan perhitungan ulang.
Saat perhitungan ulang pada Senin (14/4) di tingkat PPS dicurigai karena hanya membuka satu rekapitulasi suara dari 22 TPS. Para caleg menuding suara banyak dialihkan ke caleg dari Golkar. Tudingan diberikan karena salah satu caleg dari Golkar merupakan ayah dari lurah setempat.
Caleg dari Hanura, Heri Sutikno menilai penyimpangan sudah terjadi mulai dari TPS hingga rekapitulasi di desa. Mereka akan memberikan bukti penyimpangan berupa formulir C1, saksi, hingga rekaman pembicaraan antara saksi dan anggota KPPS. "Bukti akan kami berikan menyusul setelah laporan awal," ujarnya ditemui di kantor KPU Sleman, Selasa (15/4).
Caleg PKS, Yusuf Supriadi menegaskan pihaknya menuntut pemilihan ulang dengan disertai penggantian semua anggota KPPS. "KPPS harus independen," ujarnya. Dia menuding KPPS sebelumnya dikoordinasi lurah setempat.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko mengungkapkan laporan awal akan ditindaklanjuti. Namun, pemilihan ulang dinilai tidak perlu dilakukan. "Kalau ada kemungkinan kepala desa tidak netral, kami akan cermati," ungkapnya.
Meski demikian, Sutoto mengungkapkan laporan awal tersebut masih harus dilengkapi bukti dan saksi. Laporan juga harus diperkuat dengan data yang jelas terkait pengalihan dan pengurangan suara. "Kami masih menunggu saksi dan barang bukti untuk tindaklanjut," ujarnya.