REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Pratama Purwokerto, memusnahan rokok dan minuman dalam kemasan ilegal, Selasa (15/4). Rokok dan minuman yang dimusnahkan merupakan barang yang disita petugas sepanjang periode tahun 2013 hingga Januari 2014.
''Semua barang yang kami sita dan musnahkan ini merupakan barang ilegal. Rokoknya tidak dilengkapi dengan pita cukai. Demikian juga minumannya,'' jelas Kepala Bea dan Cukai Kantor Purwokerto, Inna Rachmawati.
Total barang yang dimusnahkan, terdiri dari 638 bungkus rokok kretek dari berbagai merek dan enam botol minuman yang disebutkan bisa membangkitkan gairah seks. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok dan menghancurkan botol kemasan.
Inna menyatakan, untuk rokok kretek yang dimusnahkan, seluruhnya merupakan produk lokal dalam negeri karena merupakan jenis rokok kretek. Namun merek yang tercantum, tidak seperti merek-merek yang selama ini sudah dikenal.