REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Pratama Purwokerto, memusnahan rokok dan minuman dalam kemasan ilegal, Selasa (15/4). Rokok dan minuman yang dimusnahkan merupakan barang yang disita petugas sepanjang periode tahun 2013 hingga Januari 2014.
''Semua barang yang kami sita dan musnahkan ini merupakan barang ilegal. Rokoknya tidak dilengkapi dengan pita cukai. Demikian juga minumannya,'' jelas Kepala Bea dan Cukai Kantor Purwokerto, Inna Rachmawati.
Total barang yang dimusnahkan, terdiri dari 638 bungkus rokok kretek dari berbagai merek dan enam botol minuman yang disebutkan bisa membangkitkan gairah seks. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok dan menghancurkan botol kemasan.
Inna menyatakan, untuk rokok kretek yang dimusnahkan, seluruhnya merupakan produk lokal dalam negeri karena merupakan jenis rokok kretek. Namun merek yang tercantum, tidak seperti merek-merek yang selama ini sudah dikenal.
''Pada kemasan rokok tersebut, ada yang menempelkan pita cukai bekas pakai, cukai palsu dan tidak terdapat pita cukai,'' jelasnya.
Kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari cukai rokok tersebut, diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Sedangkan untuk enam minuman botol kemasan, seluruhnya tidak terdapat pita cukai.
Inna juga menyebutkan, pemusnahan barang baru dilakukan setelah memasuki masa kedaluwarsa. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan saat pemusnahan dilakukan.
''Saat ini, semua barang sitaan itu sudah dalam keadan rusak dan akan memasuki masa kadaluarsa,'' ujarnya.