REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Lahan pertanian yang menjadi aset Pemkot Malang, Jawa Timur, saat ini hanya tersisa sekitar 237 hektare. Itu akibat banyak lahan yang dialihfungsikan untuk kepentingan perkantoran, tempat tinggal maupun kawasan industri.
Kepala Dinas Pertanian Kota Malang Sapto P Santoso, Rabu, mengakui lahan pertanian yang tersisa 237 hektare itu akan dipertahankan guna menjaga luasan ruang terbuka hijau di daerah itu.
"Sejujurnya kami ingin mempertahankan area pertanian yang masih tersisa ini, namun perkembangan kota yang cepat dan dinamis menuju kota metropolis juga tidak bisa dihindari. Pembangunan yang membutuhkan lahan cukup luas juga semakin pesat," ujarnya.
Ia mengakui selama ini banyak lahan pertanian milik Pemkot Malang yang dialihfungsikan untuk perkantoran terpadu (block office), rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan bangunan lainnya, terutama yang berlokasi di Kecamatan Kedungkandang.
Menurut dia, maraknya alih fungsi lahan pertanian tersebut juga dikarenakan Kota Malang bukan wilayah yang termasuk dalam Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan (LP2B).
Pemerintah pusat, lanjutnya, hanya mengimbau agar daerah yang termasuk dalam program LP2B mempertahankan lahan pertaniannya. Sedangkan Kota Malang tidak termasuk, sehingga tidak ada kewajiban untuk tetap mempertahankan lahan pertanian tersebut.
Lahan pertanian milik Pemkot Malang yang masih tersisa itu sebagian besar berada di Kecamatan Kedungkandang, Sukun dan Lowokwaru, sedangkan di Kecamatan Klojen dan Blimbing sudah tidak ada area pertanian.