Rabu 16 Apr 2014 10:38 WIB

Polisi Periksa 9 Saksi Soal Kasus Pelecehan Seksual Siswa TK JIS

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih berusaha mengungkap jumlah pelaku yang melakukan tindak pelecehan seksual terhadap siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta International School (JIS).

Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Firjiawan dan Agun. Mereka teridentifikasi memiliki kemiripan bakteri (identik) di anus korban. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik sudah memeriksa saksi untuk memerkuat alur terjadinya perkara dan jumlah pelaku.

''Ada sembilan saksi dalam perkembangan terakhir,'' kata dia, Rabu (16/4).

Ke sembilan saksi ialah ibu korban sendiri, guru korban, pihak manajemen sekolah, sekuriti sekolah, penjaga toilet dan dua tersangka. Dugaan kuat pelaku lainnya tertuju kepada Zainal dan Anwar. Ibu korban, T, sempat mengemukakan, sempat melakukan pemeriksaan ke dokter terhadap keduanya. T mendapatkan hasil, bakteri dua orang tersebut lebih banyak di anus anaknya daripada bakteri milik Firjiawan dan Agun (tersangka).

Rikwanto mengaku tidak ingin gegabah dan menunggu hasil tes laboratorium terhadap keduanya. Menurut Rikwanto, segala sesuatu yang bersifat dugaan akan ditampung kepolisian untuk dijadikan acuan dalam pemeriksaan.

Polisi memiliki prosedur dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, salah satunya dengan pembuktian scientific atau uji laboratorium. ''Tapi hasilnya belum keluar, kita masih menunggu,'' kata Rikwanto.

Sebelumnya, seorang murid sekolah di taman kanak-kanak standar internasional di kawasan Jakarta Selatan, berinisial AK (6 tahun) diduga menjadi korban pelecehan seksual. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.

Ibu korban, T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement