REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih berusaha mengungkap jumlah pelaku yang melakukan tindak pelecehan seksual terhadap siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta International School (JIS).
Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Firjiawan dan Agun. Mereka teridentifikasi memiliki kemiripan bakteri (identik) di anus korban. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik sudah memeriksa saksi untuk memerkuat alur terjadinya perkara dan jumlah pelaku.
''Ada sembilan saksi dalam perkembangan terakhir,'' kata dia, Rabu (16/4).
Ke sembilan saksi ialah ibu korban sendiri, guru korban, pihak manajemen sekolah, sekuriti sekolah, penjaga toilet dan dua tersangka. Dugaan kuat pelaku lainnya tertuju kepada Zainal dan Anwar. Ibu korban, T, sempat mengemukakan, sempat melakukan pemeriksaan ke dokter terhadap keduanya. T mendapatkan hasil, bakteri dua orang tersebut lebih banyak di anus anaknya daripada bakteri milik Firjiawan dan Agun (tersangka).
Rikwanto mengaku tidak ingin gegabah dan menunggu hasil tes laboratorium terhadap keduanya. Menurut Rikwanto, segala sesuatu yang bersifat dugaan akan ditampung kepolisian untuk dijadikan acuan dalam pemeriksaan.
Polisi memiliki prosedur dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, salah satunya dengan pembuktian scientific atau uji laboratorium. ''Tapi hasilnya belum keluar, kita masih menunggu,'' kata Rikwanto.
Sebelumnya, seorang murid sekolah di taman kanak-kanak standar internasional di kawasan Jakarta Selatan, berinisial AK (6 tahun) diduga menjadi korban pelecehan seksual. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.
Ibu korban, T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.