Rabu 16 Apr 2014 14:02 WIB

Kejagung Disarankan Fokus pada Dugaan Mark Up Bus Transjakarta

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
  Kondisi Bus TransJakarta jurusan Pulo Gadung-Dukuh Atas yang terbakar di Jalan Sultan Agung, Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Selasa (8/4). (foto: Raisan Al Farisi)
Kondisi Bus TransJakarta jurusan Pulo Gadung-Dukuh Atas yang terbakar di Jalan Sultan Agung, Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Selasa (8/4). (foto: Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berusaha mengupas tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyebab dari Armada bus baru  yang banyak ditemukan karatan dan rusak di beberapa bagian ini mulai jelas.

 

Antara lain, adanya harga yang kemahalan atas proyek Rp 1,5 triliun itu. Hingga Rabu (16/4), Kejagung fokus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI untuk menelaah bagian ini.

Tak terkecuali mantan Kadishub Udar Pristono yang pada 2013 lalu memimpin proyek tersebut juga dipanggil untuk diminta keterangannya. “Seharusnya memang dicari tahu apa ada yang janggal dengan harganya, karena kalau pemenang tender dari Cina biasanya harga murah,” ujar Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Edi Nurssalam di Jakarta, Rabu (16/4).

 

Dia mengatakan, penting bagi Kejakgung untuk terus menyoroti kebenaran dari harga per armada yang meliputi Single Bus, Articulated Bus (bus gandeng), dan bus sedang. Dengan uang sebesar Rp 1,5 triliun, seharusnya kualitas barang yang didapatkan lebih baik, bukannya karatan dan rusak di beberapa bagian seperti yang ditemukan belakangan ini.

“Jadi memang harus dikejar lagi dugan harga kemahalan ini, di situ kuncinya,” ungkap dia.

 

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga curiga ada penggelembungan harga pada proyek Transjakarta 2013. Indikasi itu ia lihat dari hasil penelusuran Inspektorat Pemprov DKI yang menyebutkan per unit dibeli dengan harga Rp 3 milliar, padahal diduga harga sebenarnya ialah Rp 1 miliar.

 

Untuk itu, Kejakgung pun bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi baik dari Dishub DKI maupun pihak swasta yang terlibat pengadaan Transjakarta. Sejauh ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat di lingkungan Dishub DKI, DA dan ST.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement