REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Menteri ESDM, Jero Wacik menegaskan perpanjangan kontrak karya untuk PT Freeport Indonesia baru bisa dilakukan pada 2019. Karena dalam kontrak karya dengan perusahaan Amerika Serikat itu menyebutkan masa kontrak karya baru akan habis 2012 dan perpanjangan baru bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak itu habis.
“Dalam klausulnya selambat-lambatnya dua tahun sebelum habis masa kontrak. Maka Freeport atau siapapun boleh ajukan perpanjangan,” katanya saat ditemui di kantor wakil presiden, Rabu (16/4).
Ia mengatakan setelah pengajuan itu terjadi, barulah pemerintah bisa memutuskan untuk memperpanjang kontrak karya dengan Freeport atau tidak. Saat ini, kontrak karya belum bisa diotak-atik kedua pihak. “Baru 2019 baru boleh mengajukan nanti pada saat itu, apa yang didapat negara berapa besar. Kalau sekarang, tidak bisa,” katanya.
Sementara itu, Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengatakan PT Freeport Indonesia harus membayar dividen kepada pemerintah yang menunggak beberapa tahun belakangan. Pemerintah akan terus menagih dividen Freeport. “Ya harus ditagih, terus ditagih,” katanya.
Ia mengatakan alasan Freeport masih belum mau membayar dividen karena keputusan RUPS. “Kinerjanya kurang baik karena ada pengukuhan lama sekali,” katanya.
Sebelumnya Freeport seharusnya memberikan dividen sebesar Rp1,5 triliun setiap tahun. Namun, dua tahun terakhir, Freeport berhenti memberikan dividen.