Kamis 17 Apr 2014 10:00 WIB

Jamu dan Obat Herbal Bisa Juga tak Halal (1)

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Hafidz Muftisany
ekerja mensortir bahan pembuat ramuan jamul
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ekerja mensortir bahan pembuat ramuan jamul

REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia terkenal dengan kekayaan rempah-rempahnya. Tak hanya dijadikan bumbu masakan, rempah-rempahnya pun dijadikan sebagai bahan untuk pengobatan.

Bahan-bahan herbal yang sering digunakan untuk pengobatan seperti beras kencur, kunyit, asam, jahe, brotowali, dan lain sebagainya. Secara tradisional bahan tersebut diolah dengan direbus dan diambil air rebusan dan perasannya yang dikenal dengan jamu.

Zaman modern saat ini, jamu yang dikenal dengan jamu gendong telah mengalami perkembangan. Di toko atau warung kini jamu gendong bertransformasi menjadi jamu dalam bentuk kemasan serbuk.

Bahkan saat ini jamu tersebut telah meningkat menjadi obat-obatan herbal yang berbentuk tablet, kaplet,maupun kapsul. Terjaminkah kehalalan jamu dan obat-obatan yang telah dikemas tersebut?

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan jamu dan obat herbal berasal dari bahan-bahan tumbuhan yang sudah tentu terjamin kehalalannya. Namun jika jamu dan obat herbal ditambahkan campuran tertentu hal itu perlu diwaspadai.

“Saat ini jamu gendong tradisional memang telah ada yang memiliki sertifikat halal dari MUI terutama di wilayah Jawa Timur,” ujar Lukman. Namun pihaknya tidak mampu mengontrol setiap jamu gendong lainnya yang belum mendapatkan sertifikat halal jika mereka menambahkan bahan campuran yang berbahaya maupun haram.

Masyarakat Indonesia yang saat ini memiliki minat tinggi kehidupan yang serba instan mendorong obat dan jamu yang diminumnya berharap segera secepatnya memperlihatkan hasilnya. “Mereka ingin jamu yang diminum untuk penghilang lelah dalam jangka satu dua jam sudah terlihat efeknya,” jelas dia.

Namun Lukman menegaskan jamu itu bukan obat yang sekali minum langsung dapat terlihat hasilnya. Inilah yang dimanfaatkan oleh pengusaha jamu dan obat herbal untuk mencampur bahan aktif agar produknya memberikan hasil yang cepat dan laku di pasaran.

Zat aktif tersebut tidak hanya berasal dari tumbuhan juga berasal dari hewan. Disinilah titik kritis jamu dan obat herbal dikhawatirkan kehalalannya.

Beberapa waktu lalu terdapat penemuan di Jawa Tengah jamu tradisional dicampur dengan bahan obat-obatan seperti paracetamol dan obat penghilang rasa sakit lainnya. Bahan campuran tersebut perlu diperhatikan obat campuran tersebut menggunakan bahan yang halal atau tidak.

Lukman mengaku perusahaan jamu bermerk yang terkenal telah memiliki sertifikasi halal. Sehingga LPPOM MUI menjamin bahwa perusahaan jamu yang telah bersertifikat halal aman digunakan dari bahan yang haram.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement