REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Badan Pengelola Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, Rabu (16/4). Kedatangan penyidik KPK tersebut untuk menyita tiga berkas Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal atas nama Andiara Aprilia Hikmat, putri Ratu Atut Chosiyah.
"Benar, tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB dua penyidik KPK membawa copy tiga berkas IMB atas nama Andiara Aprilia Hikmat," kata Kepala BPPT Maryun Sastrakusuma saat ditemui, Rabu (16/4).
Ketiga berkas IMB tersebut untuk rumah di Jalan Suryalaya III Nomor 4-6, Jalan Suryalaya Tengah Nomor 1 dan Jalan Suryalaya Tengah Nomor 16. Ketiga rumah itu berada pada satu komplek perumahan di Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong Kota Bandung.
Dia menjelaskan, ketiga rumah tersebut IMB-nya masing-masing keluar pada tahun 2009, 2011, dan 2012. Namun, Maryun mengaku tidak mengetahui penyitaan itu untuk keperluan apa. "Yang jelas mereka datang meminta copy berkas IMB tersebut," katanya.
Maryun mengatakan, awalnya penyidik KPK mendatangi kantor BPPT Kota Bandung di Jalan Cianjur pada Selasa (15/4). Saat itu, kata dia, penyidik meminta copy IMB dari rumah milik putri ke dua Gubernur Banten itu. Kemudian, kata dia, Rabu (16/4) baru diambil oleh penyidik lembaga anti rasuah tersebut.