Rabu 16 Apr 2014 20:52 WIB

Wow, Harta Kekayaan Sekretaris MA Capai Rp 33,4 M

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sudah melengkapi Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti yang tertera dalam laman acch.kpk.go.id, Nurhadi melaporkan kekayaan dengan total Rp 33.417.646.000.

Nurhadi tertera melapor harta kekayaannya pada 7 November 2012. KPK sebelumnya menyebut pelaporan harta kekayaan Nurhadi terhambat karena masih adanya dokumen yang belum dilengkapi. Dari LHKPN itu, terlihat Nurhadi mempunyai tanah dan bangunan dengan total Rp 7.362.646.000.

Tanah dan atau bangunan dalam LHKPN Nurhadi tersebar di beberapa kota. Selain Jakarta dan Bogor, ada juga tanah di Malang, Kudus, Mojokerto, dan Kediri. Dari sejumlah aset tidak bergerak itu yang nilainya tertinggi, yaitu tanah dan bangunan seluas 406 meter persegi dan 289 meter persegi di Jakarta Selatan. Aset itu disebut perolehan pada 2006 dengan nilai Rp 2.953.294.000.

Nurhadi juga melaporkan empat unit mobil yang totalnya mencapai Rp 4.005.000.000. Ia melaporkan satu unit mobil Toyota Camry, Mini Cooper, Jaguar, dan Lexus. Di antara keempat kendaraan itu, Lexus perolehan 2010 mempunyai nilai tertinggi Rp 1,9 miliar. Dalam laporannya, Nurhadi juga memiliki batu mulia perolehan 1998 yang nilai jualnya mencapai Rp 8,625 miliar.

Nurhadi juga melaporkan logam mulia dan barang-barang seni dan antik yang nilai jualnya ratusan juta. Ia juga tercatat mempunyai harta berupa giro dan setara kas lainnya yang mencapai Rp 10,775 miliar. Namun dalam LHKPN itu tidak tercantum perolehan rinci Nurhadi yang diperoleh dari usaha sarang burung walet yang telah dirintis sejak 1981.

Nama Nurhadi tiba-tiba mencuat setelah digelar resepsi pernikahan anakanya pada Sabtu (15/3) di Hotel Mulia, Jakarta. Dalam pesta pernikahan itu ada pembagian souvenir berupa iPod Shuffle 2 GB. Pembagian iPod ini mendapat sorotan karena penerimanya antara lain pejabat publik atau penyelenggara negara. Sejumlah pihak sudah melaporkan pemberian suvenir itu kepada KPK untuk ditelaah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement