REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Putusan Kepolisian New York (NYPD) mencabut program pengawasan terhadap komunitas Muslim disambut gembira umat Islam. Bagi Muslim New York, putusan itu merupakan langkah awal yang baik.
"Ini merupakan langkah penting," demikian pernyataan resmi Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), seperti dilansir onislam.net, Kamis (17/4).
Kebijakan pengawasan terhadap komunitas Muslim diberlakukan pada tahun 2013. Melalui kebijakan tersebut, NYPD leluasa mengawasi aktivitas masjid, umat Islam dan Asosiasi Mahasiswa Muslim. Hal itu yang membuat umat Islam marah.
Aksi protes yang dilakukan Muslim New York tidak jua mempan. Muslim New York pun putus asa. Namun, kabar baik tiba Selasa Kemarin. NYPD mencabut kebijakan itu. "Cara NYPD inkonstitusional," kata CAIR dalam pernyataan resminya.
Namun CAIR berharap ada jaminan NYPD bahwa tidak akan ada lagi kebijakan inkonstitusional terhadap umat Islam di masa depan. "Yang pasti, kami ingin mendengar secara langsung dari walikota dan NYPD bahwa kebijakan tersebut benar-benar berakhir," kata CAIR.
Secara terpisah, Walikota New York, Bill de Blasio mengatakan perubahan ini merupakan langkah maju guna meredakan ketegangan antara polisi dan masyarakat. "Keputusan yang telah diambil diharapkan dapat membantu satu sama lain setelah ketegangan yang berlarut-larut," ucap dia.
Menurut Hina Shamsi , Direktur Proyek Keamanan Nasional American Civil Liberties Union berharap kebijakan bias tidak lagi diterapkan. "Efek kebijakan itu luar biasa," kata Shamsi.