REPUBLIKA.CO.ID, KOLAKA -- Warga Desa Awiu, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara berinisial R, tewas dikeroyok tetangganya setelah berebut pembagian air untuk mengaliri sawah.
Humas Polres Kolaka, AKP Nazaruddin, di Kolaka, Kamis, mengatakan kedua pelaku merupakan anak dan bapak kini masih berada di RS Benyamin Guluh untuk mendapatkan pengobatan karena beberapa bagian tubuhnya juga terluka.
"Awal kejadiannya korban inisial R mau menabur benih di sawah miliknya, namun air yang biasa mengaliri sawahnya kering karena ditutup oleh anak pelaku," katanya.
Korban, lanjut dia, akhirnya mendatangi pelaku dan meminta agar pintu air dibuka sehingga terjadi perselisihan. Korban pun dikeroyok oleh pelaku sehingga meninggal di TKP.
"Kejadiannya pada hari selasa pukul 10.00 Wita dan pelakunya inisial A (31) dan K (56)," ungkapnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 yang melakukan kekerasan secara bersama-sama dan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Selain itu juga akan dikenakan pasal 338 yakni sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan amcaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Nazaruddin.
Kini kedua tersangka masih dalam perawatan intensif pihah rumah sakit karena luka di bagian kepala dan tangan.