REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus berupaya mengantisipasi peredaran minuman keras (miras). Beberapa upaya itu di antaranya mendorong peraturan daerah (perda) miras segera disahkan dan bekerja sama dengan jajaran Polda Jatim.
Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur peredaran maupun penjualan miras di tempat umum. Namun sayangnya, kata Saifullah,masih saja ada pihak-pihak yang mengoplos miras yang memiliki kadar dibawah lima persen. “Padahal mengkonsumsi minuman itu merusak dirinya sendiri,” ujarnya kepada Republika )nline (ROL).
Di satu sisi dia mengakui, Provinsi Jatim memang belum memiliki perda miras untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman haram itu. "Kuncinya memang penegakan hukum. Untuk itu Gubernur Jatim Soekarwo terus berupaya mencari payung hukum yaitu mendorong agar perda miras segera disahkan,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan rancangan perda itu disahkan tahun ini. Jika perda tersebut sudah disahkan, pihaknya memastikan bisa melakukan penegakan hukum terhadap miras. Namun, dia melanjutkan, yang tak kalah penting adalah memperkuat regulasi di daerah-daerah.
Namun, sambil menunggu disahkannya perda itu, pihaknya telah bekerja sama dengan jajaran Polda Jatim untuk memperkuat pengamanan terhadap miras termasuk dilakukannya razia di tempat-tempat dijualnya minuman itu dan memperketat produsen miras. Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memandang perlu diadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya miras.
Sebelumnya, korban tewas akibat menenggak miras oplosan di Jalan Sumber Waras Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) yang terjadi Senin (14/4) lalu hingga Jumat (18/4) hari ini sudah bertambah sedikitnya menjadi sembilan orang.