REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI-- Empat perwakilan partai politik yang terdiri dari PDIP, PAN, PPP dan Demokrat di Tanjung Jabung Barat mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu setempat untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara.
"Kedatangan parpol ke Panwaslu untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu legislatif di Kecamatan Tungkal Ilir berupa pengelembungan suara caleg dan partai tertentu di tingkat PPS maupun kelurahan," kata Yogi, perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN) ketika dihubungi, Jumat.
Yogi mengaku bersama perwakilan partai lain telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan pengelembungan suara yang dilakukan PPS di Kecamatan tungkal Ilir seperti di TPS 20 Kelurahan Tungkal Harapan. Ia menjelaskan, berdasarkan data C1 yang dikeluarkan pihak PPS, tertulis selisih yang sangat jauh dari jumlah suara setiap caleg maupun partai dengan jumlah keseluruhan.
Misalnya jumlah suara caleg keseluruhan setelah dihitung berjumlah 114 akan tapi tertulis didata C1 itu berjumlah 125 dan dan setelah dihitung ulang jumlahnya tetap 114 suara, kata Yogi. Hal senada juga dikatakan Hendra Koto, perwakilan PPP, yang mengatakan bahwa kecurangan ini bukan hanya terjadi di tingkat PPS bahkan hingga tingkat kelurahan.
"Kita pegang buktinya berupa formulir D1 yang dikeluarkan pihak kelurahan, selisih suaranya saat kami hitung ulang dengan jumlah yang tertulis sangat jauh berbeda, ini sangat jelas terjadi pengelembungan suara," ungkapnya.
Sementara itu, Hendri Cipta, anggota Panwaslu Tanjung Jabung Barat dari Divisi Pengawasan yang menerima laporan tersebut mengatakan, Panwaslu akan menindak lanjuti laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada termasuk dari para pelapor.
"Jika memang terbukti ini termasuk salah satu pelanggaran berat, bisa saja nantinya dilakukan penghitungan ulang untuk TPS tersebut," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga mengatakan, meski Panwaslu Tanjabar telah menerima laporan termasuk laporan dugaan pengelembungan suara di TPS, hingga kini belum satupun laporan yang masuk ke Panwaslu benar-benar ditindak lanjuti.
Seperti laporan dugaaan politik uang dan pejabat yang terlibat politik praktis, serta kecurangan yang dilakukan petugas PPL. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, karena tujuan dibentuknya Panwaslu selain untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilu, juga menindaklanjuti berbagai pelanggaran. Namun kenyataannya banyak pelanggaran yang tidak ditindak lanjuti dengan alasan kurangnya bukti dan tidak adanya saksi.