REPUBLIKA.CO.ID, BATAM-- Anggota Komisi X DPR RI daerah pemilihan Kepri, Herlini Amran meminta advokasi yang nyata terhadap anak TK internasional di Jakarta yang menjadi korban pelecehan, termasuk korban-korban dalam kasus lain sehingga akan memberikan rasa aman.
"Para korban butuh perlindungan dari pemerintah. Korban pelecehan seksual cenderung menderita trauma psikologis, maka tindakan selanjutnya adalah penanganan psikologis kepada anak yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah secara maksimal dan cuma-cuma," kata dia di Batam, Jumat.
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar korban tidak trauma dan bisa kembali menjalani kehidupan secara normal. "Untuk pelaku pelecehan, selain diberikan hukuman tegas, perlu juga dilakukan terapi psikologis agar bila telah keluar dari penjara tidak mengulangi perbuatan bejat tersebut," kata Herlini.
Selain itu, kata Herlini, pemerintah perlu mendalami dan melakukan sosial terhadap fenomena ini, dengan meneliti para pelaku pelecehan dan faktor-faktor lain yang diperkirakan berpengaruh pada pelaku pelecehan seksual.
"Riset tersebut penting, agar pemerintah dan DPR memiliki gambaran pentingnya kebijakan yang mendukung upaya menurunkan tingkat pelecehan seksual di masyarakat. Dengan kebijakan yang dibuat diharapkan akan memberikan hukum positif untuk masyarakat yang aman dan sejahtera," kata dia.
Herlini mengatakan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak TK pada salah satu sekolah internasional di Jakarta baru-baru ini adalah mimpi buruk pendidikan nasional Indonesia. "Peristiwa itu telah menodai citra pendidikan kita yang sedang berbenah. Karena persoalan tersebut tidaklah sepele menyangkut institusi pendidikan di tingkat bawah yang seyogyanya memberikan rasa aman, dan nyaman bagi seorang anak yang sedang dipersiapkan masuk jenjang pendidikan dasar," kata Herlini.
Meskipun pelecehan seksual itu sebenarnya adalah persoalan individual pelaku, akan tetapi tetap harus ditegakkan hukum yang tegas, apalagi lokasi pelecehan tersebut di sekolah. "Sekolah merupakan tempat yang tidak sepantasnya atau tidak boleh ada sexual harassment. Bila pelaku nantinya terbukti melakukan pelecehan seksual, maka yang bersangkutan harus ditindak dengan keras dan tegas," kata dia.