Ahad 20 Apr 2014 07:33 WIB

Tokoh Ikhwanul Muslimin Dipenjara Karena Dituding Hina Pengadilan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Joko Sadewo
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada tokoh Ikhwanul Muslimin, Mohamed El Beltagy, Sabtu (19/4) waktu setempat. Ia dihukum karena dianggap melecehkan pengadilan.

Putusan pada Sabtu (19/4) itu merupakan hukuman tambahan yang diberikan pada Beltagy. Ia dianggap menghina pengadilan dengan menuduh jaksa berkolusi untuk menghukum para pimpinan Ikhwanul Muslimin.

Sebelumnya, ia diadili bersama mantan presiden Mohamed Mursi dan 13 pimpinan IM lainnya atas tuduhan menghasut pembunuhan pengunjuk rasa di luar istana presiden selama kerusuhan 2012.''Pengadilan telah memutuskan untuk memenjarakan terdakwa, Mohamed El Beltagy, selama satu tahun atas tuduhan menghina mengadilan,'' kata seorang pejabat senior dari pengadilan Mesir, dikutip Reuters.

Pemerintah Mesir telah memberikan label teroris kepada IM sejak setahun lalu. Sebagian pemimpin dan tokoh senior IM telah dipenjara dan menunggu persidangan atas tuduhan yang berkaitan dengan kekerasan dan terorisme.

Penggulingan Mursi oleh tentara Mesir dan masyarakat memicu protes massa IM yang mendukung Mursi. 'Perang' kemudian pecah menyebabkan Mursi tak lagi menjadi presiden Mesir dan banyak orang tewas dalam tragedi tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement